Menurut anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin, RUU ini dipastikan memihak kepentingan masyarakat dan UMKM.
Pelaku pinjol ilegal ini memanfaatkan kondisi kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat akibat pandemi. Di sisi lain, pemahaman masyarakat akan produk keuangan yang legal juga masih belum maksimal.